islamic finance
almuhsin

Jumat, 18 Maret 2011
Kamis, 17 Maret 2011
KOPERASI PONDOK PESANTREN AL MUHSIN
KOPERASI PONDOK PESANTREN
AL MUHSIN
Koppontren Al Muhsin dirintis seiring dengan Era reformasi yang kemudian muncullah gerakan – gerakan ekonomi rakyat yang berbasis syari’ah. Pada awalnya adalah sebuah bentuk usaha kecil-kecilan untuk memenuhi kebutuhan santri dan ustadz pondok. Namun seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya pondok, maka kebutuhanpun semakin besar. Maka pada tahun 1999, keluarga besar Pondok Pesantren Islam Al Muhsin bersepakat untuk membentuk Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam dengan pola syari’ah. Dan pada tahun tersebut keluar legalisasi dari pemerintah berupa badan hokum. Dengan adanya Otonomi Daerah, dilakukan perubahan badan hukum yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Metro dengan no: 518/B.H/PAD/D.704/XII/2003 tanggal 10 Desember 2003. Kemudian dengan berbagai usul dan saran serta masukan pada RAT Tahun Buku 2007 yang menghendaki agar Koppontren Al Muhsin menjadi Lembaga Usaha atau Amal Usaha Pondok Pesantren dengan pengertian bahwa SHU atau keuntungan yang diperoleh menjadi tambahan pendapatan Pondok Pesantren. Oleh karena itu diusulkan perubahan Anggaran Dasar no. 03/K-2-04/BH/PAD/VII/2008 tanggal 17 Juli 2008.
Beberapa fasilitas yang pernah dipercayakan kepada Koppontren Al-Muhsin adalah LEPMM, P2KER, DBS,PKPS,BBM. Kemudian pada tahun 2007 setelah legalitas dilengkapi, dipercaya oleh BMT Fajar Kota Metro, BPRS Metro Madani Kota Metro dan Bank Mu’amalat Indonesia dengan konsep Bagi Koperasi bekerjasama dengan Depag berupa gedung tempat praktek usaha (Unit Industri dan Kerajinan) pada tahun 2006, dan pada tahun 2008 mendapat penghargaan sebagai Koperasi Berprestasi dari Wali Kota Metro.
VISI DAN MISI KOPPONTREN
Visi : Menjadi Koperasi Pondok Pesantren yang kokoh, mandiri dengan pola sya’riah.
Misi : Memberdayakan usaha kecil dan mikro Berdakwah dengan M u’amalah Tolong Menolong dalam kebaikan dan takwa.
UNIT – UNIT KOPPONTREN
1. Unit jasa Keuangan Sya’riah
2. Unit Perdagangan Umum
3. Unit Industri dan Kerajinan
ORGANISASI & PERSONALIA
Pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2015
Ketua : Herman Susilo, S.Pd
Sekretaris : M.Agus Aminullah, S.Pd.I
Bendahara : Wasis Suprayogi, SE
Unit Jasa Keuangan Sya’riah
Manager : Herman Susilo, S.Pd
Accounting : Wasis Suprayogi, SE
Kasir : Muhammad Jahuri
AO Landing : Amin Romansyah
David Fernando
Arif Hakim
AO Funding : Swadiyanto
Ahmad Hidayat
Joko Sulistiyo
Unit Perdagangan Umum
Manager : Muflih Salam
Acounting : Diah Wasihatul A
Kasir : Umi Hasanah
Karyawan : Feri
Yeyen K
Unit Industri & Kerajinan
Manager : Roni Suyanto, S.Pd.I
Accounting : Syarifudin
Kasir : Ahmad Shobirin, S.Kom
UNIT JASA KEUANGAN SYA’RIAH
Unit jasa keuangan Sya’riah sampai dengan tahun 2009 menyalurkan pembiayaan kepada 385 anggota dan calon anggota dengan total perputaran dana sebesar 1.665.939.425. sedangkan dana yang disalurkan sebesar 1.293.904.877. adapun jenis usaha yang dibiayai dalam bentuk perdagangan, pertanian dan konsumsi.
Prinsip – Prinsip Operasional
- Prinsip Bagi Hasil (Mudhorobah/Musyarokah)
- Prinsip Jual Beli (Murobahah, Ishtishna’ /Albai’)
PRODUK – PRODUK UJKS
SIMPANAN
Simpanan Mudhorobah Barokah
Simpanan dengan sistem bagi hasil (Mudhorobah), dengan prinsip ini anggota diperlukan sebagai investor. Koppontren menggunakan dana simpanan tersebut secara produktif dalam bentuk pembiyaan kepada anggota dan pembiyaan sya’riah lainnya. Hasilnya dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati yaitu 30:70 (tiga puluh untuk anggota / calon anggota dan puluh untuk Koppontren)
Adapun cara perhitungan yaitu :
Saldo rata – rata simpanan
Saldo rata – rata simpanan total
2.000.000 x 9.000.000 x 30% = 13.500
400.000.000
Simpanan Qurban
Yaitu merupakan simpanan untuk tujuan melaksanakan penyembelihan hewan qurban, dengan setoran awal Rp.20.000, simpanan dapat diambil pada bulan DzaulHijjah.
Simpanan Pendidikan
Merupakan simpanan yang ditujukan untuk biaya pendidik anak dengan jenjang tertentu, dari mulai TK, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Simpanan ini akan mendapat batas hasil berupa bonus, setoran awal Rp.25.000.
? Simpanan Wadi’ah
Yaitu simpanan titipan kepada Koppontren
? Simpanan Mudhorobah Berjangka
Adalah produk simpanan yang bertujuan untuk investasi dalam jangka waktu tertentu. Dana tersebut akan diinvestasikan kepada atau untuk usaha priduktif dengan prinsip bagi hasil. Adapun jangka waktu dan nisabh bagi hasil adalah sebagai berikut :
Jangka Anggota Koppontren
1 bulan 35% 65%
3 bulan 40% 60%
6 bulan 45% 55%
12 bulan 50% 50%
PEMBIYAAN
@ Pembiyaan Bagi Hasil (Mudhorobah/Musyarokah)
Merupakan pembiyaan dengan penyertaan modal, modal investasi atau kerjasama usaha dengan perhitungan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
@ Pembiyaan Jual Beli
Adalah layanan pembiyaan untuk keperluan kepemilikan barang berupa alat – alat produksi, elektronik, sepeda motor, rumah, tanah dan lain sebagainya dengan cara angsuran.
UNIT PERDAGANGAN UMUM
Unit perdagangan umum dengan Aset Rp.53.052.884 tahun 2009 dapat berputar mencapai volume penjualan sebesar Rp.199.660.800 dengan menyisakan laba Rp.12.395.961.
Unit perdagangan Umum adalag warung santri baik putra maupun putri yang menyediakan seluruh keperluan santri, diantaranya berupa jajan, keperluan sehari – hari, buku, busana muslim dll.
UNIT INDUSTRI DAN PERIKANAN
Telah dibuka usaha percetakan dan fotocopy. Unit industri dan kerajinan merupakan unit yang mengerjakan berbagai jenis cetakan berupa buku, brosur, nota, kalender, undangan, piagam, raport dll. Asset sampai dengan Desember 2009 adalah Rp.148.992.500.
PROFIL
KOPERASIO PONDOK PESANTREN
AL MUHSIN
Menebar Syariah Menuai Barokah

BMT / UJKS DALAM KEANGGOTAAN APEX
Simpanan Anda Dijamin
Alamat :
Jl.Dr. Sutomo 28 Purwosari Metro Utara
Kota Metro Lampung 34118
Telp. 0828-7030912
0725-7851099
Sabtu, 05 Maret 2011
kopontren almuhsin
KOPONTREN ALMUHSIN
MENEBAR SYARIAH MENUAI BAROKAH
NOMER BADAN HUKUM
518/009/BH/PAD/D.7.04/XII/2005
10-Dec-05
MENEBAR SYARIAH MENUAI BAROKAH
NOMER BADAN HUKUM
518/009/BH/PAD/D.7.04/XII/2005
10-Dec-05
Langganan:
Postingan (Atom)